Pages

Monday, November 17, 2014

Belajar Rekonsiliasi Pajak

Yuk, belajar rekonsiliasi pajak. Penting nih buat auditor internal dan eksternal, untuk menilai akurasi perhitungan pajak terhutang dan angsuran pajak menurut manajemen. 

Belajar Rekonsiliasi Pajak

Belajar Rekonsiliasi Pajak
Belajar Rekonsiliasi Pajak

PT Corner mempunyai bisnis usaha di bidang penjualan grosir dan eceran bagi segmen konsumen bisnis maupun segmen konsumen akhir. Dari modal yang disetor, 45% saham PT Corner dimiliki oleh publik dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan melaksanakan pembukuan terkait kegiatan akuntansinya. Data berikut diperoleh dari laporan keuangan PT Corner untuk tahun 2012.
Akun Nominal Akuntansi
Penjualan bruto 72.850.000.000
Retur Penjualan (1.975.000.000)
Diskon Penjualan (976.500.000)
Penjualan Netto 69.898.500.000
Harga Pokok Penjualan
Inventory merchandise awal (15.932.500.000)
Pembelian inventory (57.484.500.000)
Inventory merchandise akhir 36.857.500.000
(36.559.500.000)
Laba Bruto 33.339.000.000
Biaya Marketing
Salary dan bonus pegawai tetap (1.764.000.000)
Tunjangan pajak penghasilan (92.740.000)
Sumbangan bahan pokok (sembako) (364.835.000)
Training Pegawai (1.086.320.000)
Promosi dan iklan (3.776.500.000)
Jamuan makan/ entertainment (284.250.000)
Telepon, air, dan listrik (734.250.000)
Depresiasi (50.625.000)
Biaya bahan bakar dan tol (54.320.000)
Total biaya marketing (8.207.840.000)
Biaya umum dan administrasi (G & A)
Salary dan bonus pegawai tetap (2.315.000.000)
PPh 21 ditanggung perusahaan (143.400.000)
Honorarium/komisi pegawai tidak tetap (1.386.542.000)
Baju seragam satpam gudang (84.560.000)
Telepon, air, dan listrik (1.055.600.000)
Biaya sewa kantor (1.633.500.000)
Depresiasi (1.254.000.000)
Royalti (660.000.000)
Biaya pembangunan pabrik baru (4.365.000.000)
Penghapusan piutang (4.763.480.000)
Pemeliharaan kendaraan (87.200.000)
Alat tulis kantor (164.380.000)
Biaya bahan bakar dan tol (328.600.000)
Asuransi kendaraan (364.700.000)
PBB gudang (692.300.000)
Riset (3.860.000.000)
Pendidikan pegawai (1.340.000.000)
Family gathering (154.700.000)
Total biaya umum dan administrasi (G&A) (24.652.962.000)
Laba operasional 478.198.000
Pendapatan non operasi
Dividen dari PT Arjuna 382.500.000
Dividen dari PT Sentosa 134.900.000
Sewa mesin 67.400.000
Bunga deposito (setelah pajak) 34.280.000
Dividen dari Japan Co. 276.500.000
Total pendapatan non operasi 895.580.000
Biaya non operasi
Dividen bagi PT Internal (28.700.000)
Dividen bagi PT Dewa (16.300.000)
Dividen bagi umum lainnya (60.000.000)
Bunga pinjaman (76.275.000)
Sumbangan (764.820.000)
Denda pajak (452.300.000)
Rugi selisih kurs (124.890.000)
Biaya lain - lain (742.950.000)
Total biaya non operasi (2.266.235.000)
Laba (Rugi) sebelum pajak (892.457.000)

Berikut merupakan keterangan yang menjelaskan perincian berbagai elemen yang terdapat di laporan keuangan PT Corner.
  1. Perusahaan mencatat penjualan berdasar prinsip akrual. Atas jumlah tercantum, terdapat nilai pendapatan sebesar Rp650.000.000,00 atas penjualan merchandise Olimpiade 2012 yang diharapkan hanya akan terjadi di tahun penyelenggaraan event olahraga tersebut.
  2. Retur dan diskon penjualan dicatat ketika serah terima barang telah dilakukan.
  3. Inventory merchandise dicatat menggunakan metode FIFO.
  4. Salary dan bonus pegawai tetap bidang martketing, sebesar Rp1.250.000.000,00 diberikan dalam bentuk salary bulanan dan sisanya dalam bentuk bonus tahunan.
  5. Atas tunjangan pajak penghasilan, Rp34.500.000,00 diberikan bagi pegawai dengan level supervisor, sedangkan sisanya diberikan bagi pegawai dengan level manajer dan direktur.
  6. Atas biaya pendidikan pegawai bidang marketing, Rp175.000.000,00 diberikan sebagai tunjangan cuti pengganti salary bulanan.
  7. Atas biaya promosi dan iklan, 25% di antaranya diwujudkan melalui sampling produk secara cuma – cuma kepada konsumen akhir.
  8. Atas biaya jamuan makan/entertainment, Rp180.000.000 telah dilengkapi daftar nominatif penerima secara lengkap.
  9. Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang martketing, meliputi Rp334.250.000,00 untuk biaya air dan listrik. Seperempat dari biaya telepon dianggarkan dalam bentuk penyediaan pulsa bagi Direktur martketing, seperempat lain dianggarkan atas pembelian perangkat PDA baru bagi salesperson.
  10. Atas biaya depresiasi bidang martketing, meliputi Depresiasi dengan metode garis lurus atas:
    a. Handphone direktur, dibeli tahun 2011 dengan nilai tercatat Rp25.000.000, disusutkan selama 5 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1.
    b. Smartphone bagi salesperson yang berdinas di luar lapangan, dibeli tahun 2009 dan disusutkan selama 4 tahun dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1.
    c. PDA baru bagi salesperson yang dibeli di akhir Juni tahun 2012, disusutkan dengan masa manfaat 2 tahun, dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1.
  11. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang martketing, separuh di antaranya dialokasikan bagi Direktur martketing.
  12. Atas honorarium dan komisi pegawai tidak tetap, termasuk pembayaran senilai Rp786.542.000,00 kepada mantan pegawai yang masih dimanfaatkan jasanya secara lepas.
  13. Atas biaya sewa kantor, meliputi pembayaran bagi kurun 30 bulan dan dibayarkan di bulan Januari 2012.
  14. Biaya Depresiasi bidang G&A meliputi Depresiasi dengan metode garis lurus atas:
    a. Gedung pabrik lama dengan nilai kapitalisasi awal Rp13.850.000.000,00 yang diperoleh tahun 1990 dan disusutkan dengan masa manfaat 25 tahun.
    b. Kendaraan niaga bagi keperluan distribusi dengan nilai kapitalisasi awal Rp6.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2008 dan disusutkan dengan masa manfaat 10 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2.
    c. Kendaraan dinas bagi Direktur Utama dengan nilai kapitalisasi awal Rp2.400.000.000,00 yang diperoleh akhir September 2012 dan disusutkan dengan masa manfaat 6 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2.
  15. Atas royalti, merupakan pembayaran bagi suatu perusahaan di luar negeri. Di dalamnya termasuk beban PPh 26 yang ditanggung PT Corner.
  16. Atas biaya penghapusan piutang, senilai Rp3.763.480.000,00 telah diberitahukan kepada Ditjen Pajak, namun Rp500.000.000,00 di antara jumlah terlapor tersebut belum didaftarkan ke BUPLN.
  17. Atas biaya pemeliharaan kendaraan, Rp10.000.000,00 merupakan biaya pemasangan sistem keamanan di kendaraan Direktur Utama.
  18. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang G&A, 15% di antaranya dialokasikan bagi Direktur Utama.
  19. Atas biaya riset, 50% di antaranya ditenderkan dan dilaksanakan di luar Indonesia.
  20. Atas dividen PT Arjuna, separuhnya berasal dari laba ditahan. PT Corner memiliki proporsi kepemilikan 35%.
  21. Atas dividen PT Sentosa, seluruhnya diberikan dalam bentuk instrumen investasi. PT Corner memiliki proporsi kepemilikan 15%.
  22. Atas dividen dari Japan Co., PT Corner telah mencatatnya secara netto terhadap pajak di luar negeri dengan tarif 30%.
  23. Bunga sebesar 8% p.a. atas deposito PT Corner dibayarkan di akhir tahun. Pokok deposito bernilai tetap sepanjang tahun.
  24. Bunga pinjaman sebesar 12% p.a. dibayarkan di akhir tahun, dengan nilai pokok pinjaman bernilai tetap sepanjang tahun.
  25. Sumbangan diberikan untuk pembangunan panti asuhan rubuh di sekitar perusahaan  dan pengadaan sarana bermain di dalamnya.
  26. Biaya lain – lain tidak memenuhi ketentuan perpajakan sebagai deductible expense.
  27. Kredit pajak yang telah dipotong pihak lain meliputi:
    a. PPh 22 dikenakan atas impor senilai DPP PPN Rp19.250.000.000,00. PT Corner memiliki API.   
    b. PPh 23 telah dipotong pihak lain, senilai Rp481.250.000,00.
    c. Angsuran PPh 25 telah dibayar, senilai Rp710.750.000,00.
    d. STP PPh 25 senilai Rp401.500.000,00 termasuk denda Rp55.500.000,00.

Pertanyaan:
a. Bagaimanakah rekonsiliasi fiskal ditetapkan atas PT Corner?
b. Berapakah besar PPh terutang dan kredit pajak di periode berjalan?
c. Berapakah pajak kurang (lebih) bayar di periode berjalan?
d. Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang?

Analisis Kasus:
  1. Perusahaan mencatat penjualan berdasar prinsip akrual. Atas jumlah tercantum, terdapat nilai pendapatan sebesar Rp650.000.000,00 atas penjualan merchandise Olimpiade 2012 yang diharapkan hanya akan terjadi di tahun penyelenggaraan event olahraga tersebut.
    Analisis:
    Pendapatan sebesar Rp650.000.000,00 atas penjualan merchandise Olimpiade 2012 = taxable income dan pendapatan tidak berkesinambungan, dan akan dikeluarkan dalam perhitungan angsuran PPh 25 periode mendatang (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu). Tidak ada koreksi.
  2. Retur dan diskon penjualan dicatat ketika serah terima barang telah dilakukan.
    Analisis:
    Retur dan diskon penjualan diakui ketika terjadi realisasi serah terima barang, Tidak ada koreksi.
  3. Inventory merchandise dicatat dengan metode FIFO.
    Analisis:   
    Sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 10 (6), metode perhitungan persediaan dan HPP menggunakan metode rata-rata atau FIFO. Tidak ada koreksi.
  4. Atas salary dan bonus pegawai tetap bidang martketing, Rp1.300.000.000,00 diberikan dalam bentuk salary bulanan dan sisanya dalam bentuk bonus tahunan.
    Analisis:
    Deductible expense. Tidak ada koreksi.
  5. Atas tunjangan pajak penghasilan, Rp32.500.000,00 diberikan bagi pegawai dengan level supervisor, sedangkan sisanya diberikan bagi pegawai dengan level manajer dan direktur. Analisis:
    Tunjangan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai, merupakan deductible expense. Tidak ada koreksi.

    >>> informasi lainnya dari laporan keuangan:
    A. Koreksi positif biaya sumbangan bukan untuk bencana atau penelitian:
    Sumbangan bahan pokok (sembako), non deductible expense.
    =  Rp364.835.000.
  6. Atas biaya pendidikan pegawai bidang martketing, Rp175.000.000,00 diberikan sebagai tunjangan cuti pengganti salary bulanan.
    Analisis:
    Deductible expense. Tidak ada koreksi.
  7. Atas biaya promosi dan iklan, 25% di antaranya diwujudkan melalui sampling produk secara cuma – cuma kepada konsumen akhir. Analisis:
    Berdasarkan PMK No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, pasal 4, biaya promosi dan iklan, dengan daftar nominatif, serta sampling produk merupakan deductible expense. Tidak ada koreksi.
  8. Atas biaya jamuan makan, Rp180.000.000 telah dilengkapi daftar nominatif penerima secara lengkap.
    Analisis:
    SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya "entertainment" dan sejenisnya (Seri PPh Umum 18), angka 1: Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
    B.   Koreksi positif = jamuan makan tidak didukung dengan daftar nominatif   
    =Rp284.250.000 - Rp180.000.000 = Rp104.250.000.
  9. Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang martketing, meliputi Rp334.250.000,00 untuk biaya air dan listrik. Seperempat dari biaya telepon dianggarkan dalam bentuk penyediaan pulsa bagi Direktur marketing, seperempat lain dianggarkan atas pembelian perangkat PDA baru bagi salesperson. Analisis:
    Keputusan Dirjen Pajak KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, pasal 1: atas biaya perolehan telepon seluler, pulsa dan kendaraan yang digunakan manajemen dapat dibebankan 50% sebagai deductible expense.
    C. Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang marketing:
    Biaya telepon = Rp334.250.000,00 - Rp334.250.000,00 = Rp400.000.000,00
    Perhitungan koreksi:
    = 50% Biaya pulsa direktur    + Pembelian PDA yang seharusnya dikapitalisasi
    = 50% * ¼ * 400.000.000    + ¼ * 400.000.000
    = 50.000.000          + 100.000.000
    = 150.000.000
  10. Atas biaya Depresiasi bidang martketing, meliputi Depresiasi dengan metode garis lurus atas:
    a. Handphone direktur, dibeli tahun 2011 dengan nilai tercatat Rp25.000.000, disusutkan selama 5 tahun (20%). Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1 (4 tahun, 25%).   
    b. Smartphone bagi salesperson yang berdinas di luar lapangan, dibeli tahun 2009 dan disusutkan selama 4 tahun dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1 (4 tahun, 25%).                       
    c. PDA baru bagi salesperson yang dibeli di akhir Juni tahun 2012, disusutkan dengan masa manfaat 2 tahun (50%), dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1 (4 tahun, 25%).
    Analisis:
    Keputusan Dirjen Pajak KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, pasal 1: atas biaya perolehan telepon seluler, pulsa dan kendaraan yang digunakan manajemen dapat dibebankan 50% sebagai deductible expense.
    D. Koreksi positif Depresiasi bidang martketing.
    Depresiasi bidang martketing menurut akuntansi    
    = 20% * 25.000.000    + Depresiasi smartphone    + 6/12 * 50% * 100.000.000
    = 5.000.000        + Depresiasi smartphone    + 25.000.000
    = 30.000.000         + Depresiasi smartphone

    Depresiasi bidang martketing menurut fiskal
    = 50% * 25% * 25.000.000    + Depresiasi smartphone    + 6/12 * 25% * 100.000.000
    = 3.125.000        + Depresiasi smartphone    + 12.500.000
    = 15.625.000        + Depresiasi smartphone

    Koreksi positif atas Depresiasi bidang martketing
    = Depresiasi menurut akuntansi        - Depresiasi menurut fiskal
    = (30.000.000 + depresiasi smartphone)     - (15.625.000 + depresiasi smartphone)
    = Rp14.375.000.
  11. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang martketing, separuh di antaranya dialokasikan bagi Direktur marketing. Analisis:                       
    E. Koreksi positif biaya bahan bakar buat Direktur marketing
    = 50% x ½ x 54.320.000 = Rp13.580.000.

    Akun Nominal Akuntansi Ref Koreksi Positif Koreksi Negatif Nominal Fiskal
    Penjualan bruto 72.850.000.000 0 0 72.850.000.000
    Retur penjualan (1.975.000.000) 0 0 (1.975.000.000)
    Diskon penjualan (976.500.000) 0 0 (976.500.000)
    Penjualan netto 69.898.500.000 0 0 69.898.500.000
    Harga Pokok Penjualan
    Inventory merchandise awal (15.932.500.000) 0 0 (15.932.500.000)
    Pembelian Inventory (57.484.500.000) 0 0 (57.484.500.000)
    Inventory merchandise akhir 36.857.500.000 0 0 36.857.500.000
    (36.559.500.000) 0 0 (36.559.500.000)
    Laba bruto 33.339.000.000 0 0 33.339.000.000
    Biaya Marketing
    Salary dan bonus pegawai tetap (1.764.000.000) 0 0 (1.764.000.000)
    Tunjangan pajak penghasilan (92.740.000) 0 0 (92.740.000)
    Pembagian sembako (364.835.000) A 364.835.000 0 0
    Pendidikan pegawai (1.086.320.000) 0 0 (1.086.320.000)
    Promosi dan iklan (3.776.500.000) 0 0 (3.776.500.000)
    Jamuan makan (284.250.000) B 104.250.000 0 (180.000.000)
    Telepon, air, dan listrik (734.250.000) C 150.000.000 0 (584.250.000)
    Depresiasi (50.625.000) D 14.375.000 0 (36.250.000)
    Biaya bahan bakar dan tol (54.320.000) E 13.580.000 0 (40.740.000)
    Jumlah Biaya Marketing (8.207.840.000) 647.040.000 0 (7.560.800.000)

    Penjelasan:
  12. Atas honorarium dan komisi pegawai tidak tetap, termasuk pembayaran senilai Rp786.542.000,00 kepada mantan pegawai yang masih dimanfaatkan jasanya secara lepas. Analisis:
    Deductible expense. Tidak ada koreksi.

    >>> informasi lainnya dari laporan keuangan:
    F.    Koreksi Positif PPh 21 Ditanggung Perusahaan.
    PPh 21 ditanggung perusahaan, bukan tunjangan PPh 21, merupakan non deductible expense, sehingga koreksi positif Rp143.400.000.
  13. Atas biaya sewa kantor, meliputi pembayaran bagi kurun 30 bulan dan dibayarkan di bulan Januari 2012. (sudah terealisasi 12 bulan)
    Analisis:   
    G.   Koreksi positif atas biaya sewa kantor
    = Proporsi Biaya sewa dibayar di muka   
    = (30 bulan - 12 bulan) / 30 * 1.633.500.000 = Rp980.100.000
  14. Biaya Depresiasi bidang G&A meliputi Depresiasi dengan metode garis lurus atas: a. Gedung pabrik lama dengan nilai kapitalisasi awal Rp13.850.000.000,00 yang diperoleh tahun 1990 dan disusutkan dengan masa manfaat 25 tahun. (Kelompok Bangunan Permanen, 20 tahun, 1990 + 20 = 2010, sudah habis disusutkan di fiskal.)
    b. Kendaraan niaga bagi keperluan distribusi dengan nilai kapitalisasi awal Rp6.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2008 dan disusutkan dengan masa manfaat 10 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2 (8 tahun, 12,5%).
    c. Kendaraan dinas bagi Direktur Utama dengan nilai kapitalisasi awal Rp2.400.000.000,00 yang diperoleh akhir September 2012 dan disusutkan dengan masa manfaat 6 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2 (8 tahun, 12,5%).
    Analisis:   
    Gedung pabrik lama tidak disusutkan menurut fiskal, sebab telah melewati batas masa manfaat fiskal selama 20 tahun.
    H.   Koreksi positif atas Depresiasi bidang G&A
    Depresiasi bidang G&A menurut fiskal    
    = Depresiasi kendaraan niaga    + Depresiasi kendaraan direktur
    = 12,5% *6.000.000.000        + 50% * 3/12 * 12,5% * 2.400.000.000   
    = 750.000.000            + 37.500.000     = 787.500.000

    Perhitungan Koreksi:
    = Depresiasi menurut akuntansi    - Depresiasi menurut fiskal
    = 1.254.000.000            - 787.500.000     = Rp466.500.000.
  15. Atas royalti, merupakan pembayaran bagi suatu perusahaan di luar negeri. Di dalamnya termasuk beban PPh 26 yang ditanggung PT Corner. Analisis:
    UU PPh Pasal 6 ayat 1 (a), deductible expense: pajak kecuali pajak penghasilan.
    I. Koreksi positif atas biaya royalti
    Beban PPh 26 yang tidak boleh dibebankan. Nilah PPh 26 yang ditanggung oleh PT Corner:
    = 20% / 120% * 660.000.000         = Rp110.000.000

    >>> informasi lainnya dari laporan keuangan:
    J.    Koreksi positif biaya pembangunan gedung baru.
    Analisis:
    Biaya pembangunan gedung baru seharusnya tidak dibiayakan namun, dikapitalisasi dan disusutkan.
    = Rp4.365.000.000.
  16. Atas biaya penghapusan piutang, senilai Rp3.763.480.000,00 telah diberitahukan kepada Ditjen Pajak, namun Rp500.000.000,00 di antara jumlah terlapor tersebut belum didaftarkan ke BUPLN. Analisis:
    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:   
    1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;   
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

    K.   Koreksi positif atas piutang.
    Penghapusan piutang belum diberitahukan ke Ditjen Pajak     =      1.000.000.000
    Penghapusan piutang belum didaftarkan ke BUPLN               =         500.000.000
    Jumlah koreksi                                                                    =  Rp1.500.000.000.
  17. Atas biaya pemeliharaan kendaraan, Rp10.000.000,00 merupakan biaya pemasangan sistem keamanan di kendaraan Direktur Utama. Analisis:   
    Keputusan Dirjen Pajak KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.
    L.    Koreksi positif atas biaya sistem keamanan kendaraan Direktur Utama.
    Deductible expense 50% dari biaya fasilitas manajemen.
    = 50% x 10.000.000     = Rp5.000.000.
  18. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang G&A, 15% di antaranya dialokasikan bagi Direktur Utama. Analisis:                       
    Keputusan Dirjen Pajak KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.
    M.  Koreksi Positif biaya bahan bakar dan tol Direktur Utama.
    Deductible expense 50% dari biaya fasilitas manajemen.
    = 50% x 15% x Rp328.600.000     = Rp24.645.000.
  19. Atas biaya riset, 50% di antaranya ditenderkan dan dilaksanakan di luar Indonesia. Analisis:
    UU PPh Pasal 6 ayat 1 (f), deductible expense: biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    N.   Koreksi Positif biaya riset.
    Biaya riset yang ditenderkan dan dilaksanakan diluar Indonesia, merupakan nondeductible expense.
    = 50% x Rp3.860.000.000 = Rp1.930.000.000,00   
    Akun Nominal Akuntansi Ref Koreksi Positif Koreksi Negatif Nilai Fiskal
    Biaya umum dan administrasi (G&A)
    Salary dan bonus pegawai tetap (2.315.000.000) Ref 0 0 (2.315.000.000)
    PPh 21 ditanggung perusahaan (143.400.000) F 143.400.000 0 0
    Honorarium dan komisi pegawai tidak tetap (1.386.542.000) 0 0 (1.386.542.000)
    Seragam satpam gudang (84.560.000) 0 0 (84.560.000)
    Telepon, air, dan listrik (1.055.600.000) 0 0 (1.055.600.000)
    Biaya sewa kantor (1.633.500.000) G 980.100.000 0 (653.400.000)
    Depresiasi (1.254.000.000) H 466.500.000 0 (787.500.000)
    Royalti (660.000.000) I 110.000.000 0 (550.000.000)
    Biaya pembangunan pabrik baru (4.365.000.000) J 4.365.000.000 0 0
    Penghapusan piutang (4.763.480.000) K 1.500.000.000 0 (3.263.480.000)
    Pemeliharaan kendaraan (87.200.000) L 5.000.000 0 (82.200.000)
    Alat tulis kantor (164.380.000) 0 0 (164.380.000)
    Biaya bahan bakar dan tol (328.600.000) M 24.645.000 0 (303.955.000)
    Asuransi kendaraan (364.700.000) 0 0 (364.700.000)
    PBB gudang (692.300.000) 0 0 (692.300.000)
    Riset (3.860.000.000) N 1.930.000.000 0 (1.930.000.000)
    Pendidikan pegawai (1.340.000.000) 0 0 (1.340.000.000)
    Family gathering (154.700.000) 0 0 (154.700.000)
    Total biaya umum dan administrasi (G&A) (24.652.962.000) 9.524.645.000 0 (15.128.317.000)

    Penjelasan:
  20. Atas dividen PT Arjuna, separuhnya berasal dari laba ditahan. PT Corner memiliki proporsi kepemilikan 35%. Analisis:
    UU PPh Pasal 4 ayat 3 (f), dikecualikan dari objek pajak, dividen diperoleh PT sebagai WPDN dari PT yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat: berasal dari laba ditahan dan kepemilikan > 25% dari modal disetor.
    O. Koreksi negatif atas dividen bukan objek pajak
    50% dividen yang dibayar berasal dari laba ditahan dan porsi kepemilikan 35%, dikecualikan dari objek pajak.
    Koreksi negatif = 50% x 382.500.000 = Rp191.250.000.
  21. Atas dividen PT Sentosa, seluruhnya diberikan dalam bentuk instrumen investasi. PT Corner memiliki proporsi kepemilikan 15%.
    Analisis:
    UU PPh Pasal 4 ayat 1 (g), termasuk objek pajak “dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun”, termasuk dividen dalam bentuk instrumen investasi. Tidak ada koreksi.
  22. Atas dividen dari Japan Co., PT Corner telah mencatatnya secara netto terhadap pajak di luar negeri dengan tarif 30%.
    Analisis:
    Penghasilan dari luar negeri tidak boleh di nettokan, karena pajak yang dipungut di luar negeri dapat dikreditkan (PPh Pasal 24)   
    P. Koreksi positif atas dividen dari Japan Co.
    = Beban pajak luar negeri yang seharusnya tidak di-netto-kan
    = 30% / 70% * 276.500.000     = Rp118.500.000.
  23. Bunga sebesar 8% p.a. atas deposito PT Corner dibayarkan di akhir tahun. Pokok deposito bernilai tetap sepanjang tahun. Analisis:
    Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, Pasal 1 ayat (1): Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    Q. Koreksi negatif bunga deposito
    Bunga deposito dikenakan PPh Final, dan oleh karena itu, tidak dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan.
    Koreksi Negatif =  (Rp34.280.000)

    >>> informasi lainnya dari laporan keuangan:
    R. Koreksi positif beban dividen
    Analisis:
    UU PPh Pasal 9 ayat 1 (a): pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, merupakan non deductible expense.
    Koreksi Positif =
    Dividen bagi PT Internal         28.700.000
    Dividen bagi PT Dewa           16.300.000
    Dividen bagi umum lainnya    60.000.000.
  24. Bunga pinjaman sebesar 12% p.a. dibayarkan di akhir tahun, dengan nilai pokok pinjaman bernilai tetap sepanjang tahun. Analisis:
    Surat edaran SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya, angka 4 (b).
    S. Koreksi positif biaya bunga yang dapat dibebankan
    Perhitungan Pokok deposito:
    = 100% / 80% * 34.280.000 / 8%     = 535.625.000
    Perhitungan Pokok pinjaman
    = 100% / 12% * 76.275.000         = 635.625.000
    Bunga pinjaman yang boleh dibebankan
    = Selisih pokok pinjaman dan pokok deposito    * Tingkat bunga pinjaman
    = (635.625.000 - 535.625.000)        * 12%         = 12.000.000
    Koreksi positif atas bunga pinjaman
    = Bunga pinjaman menurut akuntansi    - Bunga pinjaman menurut fiskal
    = 76.275.000                 – 12.000.000     = 64.275.000
  25. Sumbangan diberikan untuk pembangunan panti asuhan rubuh di sekitar perusahaan  dan pengadaan sarana bermain di dalamnya.
    Analisis:
    UU PPh Pasal 9 Ayat 1 (g): sumbangan, kecuali yang ditetapkan pemerintah, merupaka nondeductible expense.
    T. Koreksi positif biaya sumbangan bukan untuk bencana atau penelitian:
    Sumbangan diberikan untuk pembangunan panti asuhan, non deductible = Rp764.820.000

    >>> informasi lainnya dari laporan keuangan:
    Denda Pajak
    Analisis:
    UU PPh Pasal 9 Ayat 1 (k): sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.
    U.   Koreksi positif denda pajak
    Denda pajak merupakan non deductible expense, jadi koreksi positif = Rp452.300.000.
  26. Biaya lain – lain tidak memenuhi ketentuan perpajakan sebagai deductible expense.
  27. Analisis:
    V.   Koreksi positif biaya lain-lain, non deductible expense:
    Biaya lain-lain, non deductible = Rp742.950.000
    Akun Nominal Akuntansi Ref Koreksi Positif Koreksi Negatif Nilai Fiskal
    Pendapatan non operasi
    Dividen dari PT Arjuna 382.500.000 O 0 (191.250.000) 191.250.000
    Dividen dari PT Sentosa 134.900.000 0 0 134.900.000
    Sewa mesin 67.400.000 0 0 67.400.000
    Bunga deposito (setelah pajak) 34.280.000 Q 0 (34.280.000) 0
    Dividen dari Japan Co. 276.500.000 P 118.500.000 0 395.000.000
    Total pendapatan non operasi 895.580.000 118.500.000 (225.530.000) 788.550.000
    Biaya non operasi
    Dividen bagi PT Internal (28.700.000) R 28.700.000 0 0
    Dividen bagi PT Dewa (16.300.000) R 16.300.000 0 0
    Dividen bagi umum lainnya (60.000.000) R 60.000.000 0 0
    Bunga pinjaman (76.275.000) S 64.275.000 0 12.000.000
    Sumbangan (764.820.000) T 764.820.000 0 0
    Denda pajak (452.300.000) U 452.300.000 0 0
    Rugi selisih kurs (124.890.000) 0 0 (124.890.000)
    Biaya lain - lain (742.950.000) V 742.950.000 0 0
    Total biaya non operasi (2.266.235.000) 2.129.345.000 0 (136.890.000)
    Laba sebelum pajak (892.457.000) 12.419.530.000 (225.530.000) 11.301.543.000
    Perhitungan Pajak LN (PPh 24) Maksimal yang Dapat Dikreditkan:
    UU PPh Pasal 24, pasal 2: Besarnya kredit pajak Luar Negeri adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.
    Pajak yang dibayar di luar negeri (dividen dari Japan Co.) 118.500.000
    : 0.3/ 0.7 * 276.500.000
    Penghasilan Luar Negeri = 276.500.000/ 0.7 395.000.000
    Laba Sebelum Pajak 11.301.543.000
    = (892.457.000) + 12.419.530.000 + (225.530.000)
    Pajak Penghasilan terutang (20%) 2.260.308.600
    Tarif 20% berlaku bagi perusahaan yang minimal 40% sahamnya dikuasai publik dan diperdagangkan di bursa efek, sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (2b). 0
    Batas maksimum Kredit PPh 24 79.000.000
    = (395.000.000/ 11.301.543.000) x 2.260.308.600
    Kredit PPh 24 79.000.000


    Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar:
    Laba sebelum pajak 11.301.543.000
    PPh terutang (20%) 2.260.308.600
    Kredit pajak
    Kredit PPh 22 (481.250.000)
    = 2,5% * 19.250.000.000
    Kredit PPh 23 (481.250.000)
    Kredit PPh 24 (79.000.000)
    Kredit PPh 25 (710.750.000)
    STP PPh 25 (346.000.000) (2.098.250.000)
    = 401.500.000 – 55.500.000 = Rp346.000.000
    Pajak kurang (lebih) bayar 162.058.600


    Perhitungan Angsuran PPh 25 per bulan periode 2013:
    Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.
    Pasal 3, Perhitungan PPh Pasal 25:
    Estimasi Penghasilan = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Teratur
    Estimasi PPh Kurang Bayar = 20% x Estimasi Penghasilan – Kredit Pajak (21, 22, 23, dan 24 atau LN)
    Estimasi PPh 25 per bulan = Estmasi PPh Kurang Bayar / 12

    Laba sebelum pajak 11.301.543.000
    Pendapatan tidak berkesinambungan (650.000.000)
    Estimasi pendapatan tahun mendatang 10.651.543.000
    PPh terutang (20%) 2.130.308.600
    Kredit pajak
    Kredit PPh 22 (sudah punya API; 2,5%) (481.250.000)
    = 2,5% * 19.250.000.000
    Kredit PPh 23 (481.250.000)
    Kredit PPh 24 (79.000.000) (1.041.500.000)
    Total PPh 25 1.088.808.600
    Angsuran PPh 25 per bulan 90.734.050


    Semoga Bermanfaat

9 comments:

  1. Artikelnya komprehensif, ijin copas untuk disarikan ulang pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trims pak ats atensiny, silakan saja di share

      Delete
  2. Mau tanya pak.

    Jika dalam transaksi penjualan dalam laba komersial sudah termasuk PPN dan PPh 22, cara koreksi dan perhitungannya bagaimana pak?

    Terima kasih. Alya di Malang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini koreksi akuntansi? ini untuk pembelian atau penjualan? Kalo ada PPh 22 ini pembelian impor ya? ya kalo bukunya masih terbuka, tinggal di jurnal balik aja kan.
      Misal, pembelian awalnya (asumsi BM tidak dihitung):
      Dr Pembelian (termasuk PPN dan PPh 22) Rp112.500
      Cr Kas (termasuk PPN dan PPh 22) Rp112.500

      Jurnal seharusnya kan:
      Dr Pembelian 100.000
      Dr PPh 22 Dibayar dimuka 2.500
      Dr PPN (Masukan) Impor 10.000
      Cr Kas 112.500

      Berarti jurnal koreksinya kan:
      Dr PPh 22 Impor 2.500
      Dr PPN Masukan (Impor) 10.000
      Pembelian 12.500

      Delete
  3. Kenapa family gathering tidak dikoreksi??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trims atas koreksnya pak reza. Saya memang sengaja tidak mengkoreksi family gathering, untuk dijadikan bahan diskusi. Pada dasarnya family gathering (kenikmatan natura) adalah nondeductible, namun ada beberapa kasus (sudah putus di pengadilan pajak), kenikmatan natura (selain makan bersama) dapat dikurangkan sebagai penghasilan perusahaan dengan syarat biaya tersebut merupakan penghasilan yang menerima. Di lapangan saat ini, masih ada yang pro dan kontra mengenai hal ini, tapi keputusan pengadilan pajak seharusnya bisa menjadi rujukan.

      Delete
  4. sangat membantu sekali pak Yulias
    trimakasih banyak

    ReplyDelete
  5. Terima kasih banyak pak
    Sangat membantu sekali untuk akuntansi perpajakan :)

    ReplyDelete
  6. Untuk nomer 21 bagaimana ya pak penjelasannya

    ReplyDelete