Title 1 – Public Company Accounting Oversight Board
Pembentukan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), untuk mengawasi aktifitas audit terhadap perusahaan publik yang tunduk pada peraturan pasar modal, dan peraturan terkait lainnya.Title 2 – Independensi Auditor
Melarang kantor akuntan publik untuk yang melakukan segala jenis audit, yang diminta oleh ketentuan/peraturan, untuk memberikan jasa non audit service ke klien tersebut.Title 3 – Tanggung Jawab Perusahaan
Mengatur antara lain tentang audit committees, tanggung jawab perusahaan terhadap laporan keuangan, pinalti buat manajer dan direktur, dan insider trading.Ringkasan Title 4 SOX 2002
Title 4 SOX 2002 |
Title 4 – Enhanced Financial Disclosures
Section 401: Disclosures in Periodic Reports
Mewajibkan bahwa Laporan Keuangan GAAP yang diserahkan ke SEC, telah mengungkapkan seluruh penyesuaian material yang dibuat, dan mengungkapkan seluruh transaksi material off-balance-sheet.Section 402: Enhanced Conflict of Interest Provisions
Melarang segala bentuk pinjaman pribadi, secara langsung maupun tidak langsung, kepada eksekutif atau ekuivalennya.Section 403: Disclosures of Transactions Involving Management and Principal Stockholders
Mewajibkan direktur, manajer, dan pemilik (yang secara langsung maupun tidak langsung menguasai > 10% sekuritas ekuitas (selain dari ekuitas yang dikecualikan), untuk melaporkan transaksi-transaksi sekuritas tersebut, dalam waktu 2 hari kerja.Section 404: Management Assessment of Internal Controls
Mewajibkan adanya hasil penilaian manajemen terhadap internal control over financial reporting, yang diterbitkan bersamaan dengan laporan auditor independen.Dalam amandemen final implementasi Section 404, SEC telah mengadopsi amandemen Section 302 pernyataan manajemen atas laporan periodik yang diwajibkan SEC, sebagai berikut:
- Sebagai tambahan terhadap pengungkapan pengendalian, manajemen yang memberi pernyataan, harus menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab terhadap desain dan pelaksanaan internal control over financial reporting, untuk memberikan jaminan yang memadai atas reliabilitas laporan tahunan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan GAAP.
- Manajemen yang memberi pernyataan, harus mengungkapkan setiap perubahan signifikan dalam internal control over financial reporting, selama kuartal terakhir, yang secara material mempengaruhi atau secara logis akan mempengaruhi signifikan terhadap internal control over financial reporting.
a. Auditor’s Report on Management’s Assessment of ICoFR
Internal Control Evaluation and Reporting — Terkait dengan penilaian manajemen atas ICOFC, setiap kantor akuntan publik yang menyiapkan atau menerbitkan laporan audit bagi issuer, harus menguji dan melaporkan hasilnya atas penilaian yang dilaksanakan oleh manajemen issuer. Atestasi harus dilakukan sesuai dengan standards penugasan atestasi.
Setiap penugasan atestasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penugasan audit-nya. Seksi 404 sangat terkait dengan Section 302. Corporate Responsibility For Financial Reports.
Section 405: Exemption
Mengecualikan perusahaan investasi terdaftar dari ketentuan Sections 401, 402, and 404.Section 406: Code of Ethics for Senior Financial Officers
Mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan apakah mereka memiliki kode etik bagi Senior Financial Officers, Comptroller atau Principal Accounting Officer, dan juga setiap perubahan kode etik tersebut.Section 407: Disclosure of Audit Committee Financial Expert
Mewajibkan issuers untuk mengungkapkan salah satu anggota komite audit memiliki kapasitas “financial expert” (orang yang memiliki, melalui pendidikan dan pengalaman sebagai akuntan publik atau auditor, atau pernah sebagai principal financial officer, comptroller, atau principal accounting officer dar issuer).Section 408: Enhanced Review of Periodic Disclosures by Issuers
Memberi wewenang kepada SEC untuk review setiap Forms 10-K perusahaan publik, minimal sekali dalam setiap 3 tahun.Section 409: Real Time Issuer Disclosures
Mewajibkan issuers untuk mengungkapkan informasi mengenai perubahan material dalam kondisi keuangan atau operasional dari issuer, dengan secara cepat dan terkini.Title 5 – Analyst Conflicts of Interest
Title 5 mewajibkan SEC dan asosiasi sekuritas untuk mengadopsi aturan conflict-of-interest dalam melakukan analisis, yang merekomendasikan ekutias dalam laporan research.Title 6 – Commission Resources and Authority
Title 6 memperbesar alokasi anggaran bagi SEC untuk tahun 2003 dan memperbesar kewenangan SEC terhadap aturan praktek profesional.Title 7 – Studies and Reports
Title 7 meminta Government Accountability Office (GAO) untuk melakukan kajian/ study terhadap konsolidasi kantor-kantor akuntan publik, sejak tahun 1989, dan dampak dari konsolidasi tersebut.Title 8 – Corporate and Criminal Fraud Accountability
Title 8 melarang bagi perusahaan untuk melakukan serangan kepada whistleblowers dan memperluas aturan batasan bagi litigasi / tuntutan kepada sekuritas swasta yang diduga melakukan fraud.Title 9 – White-Collar Crime Penalty Enhancements
Title 9 meningkatkan berbagai pinalti bagi kejahatan white-collar, termasuk mail, wire, dan securities fraud.Section 906 mewajibkan adanya sertifikasi manajemen bahwa laporan keuangan yang terdaftar di SEC, telah disajikan secara wajar dan patuh secara penuh dengan ketentuan Securities Exchange Act tahun 1934. Sebagai tambahan, Section 906 mengenakan hukuman kriminal bagi manajemen yang memberikan sertifikasi pernyataan yang tidak benar.
0 comments:
Post a Comment