Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PPh WP UKM |
- Dikenakan terhadap peredaran bruto < Rp4.800.000.000 setahun pajak, dari usaha seluruhnya, termasuk yang berasal dari seluruh cabang, dan merupakan PPh bersifat final.
- Peredaran bruto tidak termasuk: penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan LN, penghasilan telah dikenakan PPh Final berdasarkan peraturan lainnya, dan penghasilan bukan objek pajak.
- Bagi WP Orang Pribadi atau WP Badan, kecuali BUT.
- Penentuan WP tertentu berdasarkan peradaran bruto tahun sebelumnya (misal: peredaran bruto tahun 2014 < Rp4,8 M) dan penentuan perhitungan PPh Final berdasarkan penghasilan bruto bulan berjalan (misal: peredaran bruto bulan Februari 2015 x 1%).
- Penyetoran PPh Final dilakukan ≤ tanggal 15 pada bulan berikutnya, ke Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk, menggunakan SSP atau yang dipersamakan, lalu sampaikan SPT Masa ≤ 20 hari setelah berakhir masa pajak.
- Atas penghasilan tidak bersifat final, WP tertentu dapat memperoleh fasilitas pembebasan pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain, dengan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB). Atas penghasilan PPh nonfinal tersebut, WP melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan sendiri, berdasarkan ketentuan UU Perpajakan.
- Jika dalam satu tahun pajak (misal: 2015), WP tertentu memiliki peredaran bruto kumulatif > Rp4,8 M, maka WP tetap dikenai tarif 1% s.d. akhir tahun pajak ybs. Pada tahun berikutnya (misal: 2016), WP ybs akan dikenai PPh berdasar pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
- WP tertentu yang menyelenggarakan pembukan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya s.d. 5 tahun pajak.
- WP tertentu hanya peroleh penghasilan yang dikenai PPh Final, tidak melakukan pembayaran angsuran pajak (PPh 25). Namun, kalo memperoleh penghasilan lainnya yang tidak dikenai PPh Final, tetap melakukan angsuran pajak (PPh 25).
- Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan berlaku mulai bulan PMK diundangkan, yaitu 6 Agustus 2013, sehingga berlaku untuk perhitungan PPh Final untuk peredaran bruto bulan Juli 2013, yang akan dilaporkan pada bulan Agustus 2013.
PPh atas WP dengan Peredaran Bruto Rp4,8 M
Contoh Penghitungan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu:1. Agus Hidayat menjalankan usaha bengkel reparasi motor sekaligus menjual suku cadangnya. Agus Hidayat yang telah terdaftar sebagai WP sejak tahun 2009 memiliki 2 (dua) buah bengkel yang berada di wilayah yang berbeda, yakni bengkel A terdaftar di KPP X dan bengkel B terdaftar di KPP Y. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing bengkel tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
Tempat Usaha | Peredaran bruto tahun 2013 | Penghasilan Tahun 2014 | Tarif | PPh Final 1% |
Bengkel A | Rp100.000.000 | Rp10.000.000 | 1% | Rp100.000 |
Bengkel B | Rp150.000.000 | Rp15.000.000 | 1% | Rp150.000 |
Bruto total | Rp250.000.000,00 | Rp250.000.000,00 kurang dari Rp4.800.000.000, maka atas penghasilan Pak Agus di tahun 2014, dikenakan PPh Final 1% x peredaran bruto. |
Misal: Bulan Januari 2014, Agus Hidayat memperoleh peredaran bruto dari bengkel A = Rp10.00.000,00 dan dari bengkel B = Rp15.000.000,00, maka paling lambat pada tanggal 17 Februari 2014 (karena tanggal 15 Februari jatuh pada hari Sabtu), Agus Hidayat wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar:
a. Bengkel A
PPh Final= 1% x Rp10.000.000,00 = Rp100.000,00 (dilaporkan ke KPP X)
b. Bengkel B
PPh Final = 1% x Rp15.000.000,00 = Rp 150.000,00 (dilaporkan ke KPP Y)
Misal:
Bulan Maret 2013 sebuah perusahaan swasta bernama PT Amira Ekspedisi melakukan perawatan dan reparasi 5 motor milik perusahaan tersebut di bengkel A milik Agus Hidayat. Tagihan yang dibuat kepada PT Amira Ekspedisi atas jasa perawatan dan reparasi tersebut adalah sebesar Rp1.500.000,00. Atas tagihan tersebut PT Amira Ekspedisi melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rpl.500.000,00 = Rp30.000,00.
Namun demikian, jika Agus Hidayat telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari pemotongan / pemungutan PPh yang dikeluarkan oleh KPP X, atas pembayaran tagihan tersebut tidak, dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Amira Ekspedisi.
2. Irine menjalankan usaha butik pakaian, memiliki butik pakaian di kota Batam dan di Singapura. Irine telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2009 di KPP X. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013, masing-masing butik memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran bruto butik di Batam = Rp3.000.000.000,00
Peredaran bruto butik di Singapura = Rp5.000.000.000,00
Dari peredaran bruto butik di Batam sebesar Rp3.000.000.000,00 salah satunya merupakan hasil penjualan sebesar Rp50.000.000,00 kepada Mr. X seorang pengusaha dari Singapura. Selain dari penghasilan usaha butik, Irine juga memperoleh penghasilan dari sewa apartemen di Singapura sebesar Rp100.000.000,00.
- Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto butik di Batam saja= Rp3.000.000.000,00.
- Penghasilan yang diterima Trine dari sewa apartemen dan butik di Singapura, tidak diperhitungkan dalam menghitung batasan peredaran bruto untuk dapat dikenai PPh bersifat final.
- Penjualan bruto dari toko material "Cakar Beton" Rp3.500.000.000,00.
- Nilai kontrak jasa pelaksanaan konstruksi (termasuk pemakaian material dari toko "Cakar Beton") Rp900.000.000,00.
- Jasa konsultansi sebesar Rp500.000.000,00.
- Total peredaran bruto Hari Nugroho pada tahun 2013 = Rp4.900.000.000,00 (Rp3.500.000.000,00 + Rp900.000.000,00 +Rp500.000.000,00).
- Untuk menentukan PPh dari usaha toko material "Cakar Beton" di tahun 2014 dikenai tarif umum atau tarif yang bersifat final, adalah berdasarkan peredaran bruto dari usaha toko material "Cakar Beton" saja = Rp3.500.000.000,00.
- Peredaran bruto dari jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa konsultansi tidak diperhitungkan, karena:
- jasa pelaksanaan konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan PP tersendiri, dan
- jasa konsultansi termasuk dalam lingkup jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (107/PMK.11/2013, Pasal 2 ayat 2 (b)).
- PPh sebessar 1% bersifat final dari peredaran bruto usaha toko material "Cakar Beton", untuk setiap bulannya;
- PPh dari usaha jasa konstruksi, yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri; dan
- Angsuran PPh Pasal 25 (Januari s.d. Desember), atas penghasilan dari jasa konsultasi. Misal: biaya dari jasa konsultasi di tahun 2013 = Rp169.625.000,00 dan PPh telah dipotong/dipungut pihak lain tahun 2013 = Rp14.750.000,00, maka kewajiban angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2014 sebagai berikut:
Penghasilan bruto jasa konsultasi tahun 2013 | Rp500.000.000,00 |
Biaya kegiatan jasa konsultasi tahun 2013 | Rp169.625.000,00 |
PTKP (K/2) | Rp30.375.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak jasa konsultasi | Rp300.000.000,00 |
PPh terutang jasa konsultasi | Rp38.750.000,00 |
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp14.750.000,00 |
PPh terutang | Rp24.000.000,00 |
Angsuran PPh Pasal 25 atas jasa konsultasi Rp2.000.000 (1/12 x Rp24.000.000) | -- |
4. CV Abadi Mebelindo bergerak di bidang usaha industri furnitur terdaftar sebagai WP Badan di KPP C sejak tahun 2011. Berdasarkan pembukuan tahun 2012, CV Abadi Mebelindo memiliki peredaran bruto = Rp390.000.000,00. Dengan demikian, tarif PPh bersifat final yang dikenakan terhadap penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Abadi Mebelindo mulai bulan Juli 2013 (saat belakunya PMK) adalah sebesar 1%.
Pada Juli 2013, CV Abadi Mebelindo peroleh peredaran bruto = Rp20.000.000,00, maka paling lambat pada 15 Agustus 2013, CV Abadi Mebelindo wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar:
PPh Final = 1% x Rp20.000.000,00 = Rp200.000,00
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo penyetoran, dan pelaporan pajak:
- dalam hal CV Abadi Mebelindo menyetorkan PPh bersifat final sebesar Rp200.000,00 pada tanggal 15 Agustus 2013 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, maka CV Abadi Mebelindo menyetor sebelurn tanggal jatuh tempo pembayaran dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan tanggal 15 Agustus 2013.
- dalam hal CV Abadi Mebelindo menyetorkan PPh bersifat final sebesar Rp200.000,00 pada tanggal 22 Agustus 2013 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, maka CV Abadi Mebelindo menyetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran (terlambat melakukan penyetoran) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan tanggal 22 Agustus 2013.
- Penyetoran tanggal 22 Agustus yang dilakukan oleh CV Abadi Mebelindo yang sekaligus merupakan tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan tidak termasuk sebagai Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat disampaikan karena kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
5. PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.
- Pada tanggal 1 November 2013, PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan. Sesuai ketentuan Pasal 7 PMK, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU Pajak Penghasilan.
- Mengingat bahwa 1 tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 (2) PMK, s.d. akhir Tahun Pajak 2014, WP masih dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU Pajak Penghasilan.
- Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan s.d. tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak mulai beroperasi komersial) > Rp4.800.000.000,00, maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Anzdalan dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU Pajak Penghasilan.
- Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan s.d. tanggal 31 Oktober 2014 < Rp4.800.000.000,00, maka pengenaan PPh untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari s.d. Desember 2014.
6. Heri Kurnia merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan mobil bekas yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha sehingga Heri Kurnia termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Peredaran bruto usaha Tahun Pajak 2013 adalah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sehingga pada Tahun Pajak 2014 Heri Kurnia dikenai PPh yang bersifat final.
- Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 Heri Kurnia dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, clan Heri Kurnia wajib menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, sesuai ketentuan angsuran bagi orang pribadi pengusaha tertentu.
- Pada bulan Januari 2015 peredaran bruto dari usaha Heri Kurnia adalah sebesar Rp400.000.000,00. Dengan demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari 2015 adalah sebagai berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya s.d. bulan Desember 2015 = 0,75% X peredaran bruto pada bulan yang bersangkutan.
7. Pada Tahun Pajak 2014, WP PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PMK ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan, diketahui bahwa peredaran bruto usaha s.d. akhir Tahun Pajak 2014 =Rp5.000.000.000,00. Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015, PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU Pajak Penghasilan.
- Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah = Rp200.000.000,00, dan PPh yang. dipotong/ dipungut pihak lain (bukan PPh final) = Rp51.000.000,00. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015, sebagai berikut:
+ Penghasilan bruto sebulan | Rp200.000.000,00 |
- Biaya-biaya | Rp150.000.000,00 |
Penghasilan neto sebulan | Rp50.000.000,00 |
Penghasilan neto sebulan disetahunkan | Rp600.000.000,00 |
PPh terutang (12,5% x Rp600.000.000,00) (Pasal 31E UU PPh untuk peredaran WP Badan kurang dari Rp50 M) | Rp75.000.000,00 |
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp51.000.000,00 |
PPh kurang bayar | Rp24.000.000,00 |
Angsuran PPh Pasal 25 (1/ 12 x Rp24.000.000,00) | Rp2.000.000,00 |
Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya s.d. bulan Desember 2015 adalah Rp2.000.000,00.
8. CV Karya Serasi bergerak di bidang usaha penjualan alat tulis. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Tahun | Peredaran Bruto | Laba Rugi Fiskal | Perhitungan PPh |
2012 | Rp4.000.000.000 | (Rp300.000.000) | Rugi dikompesansi 2013 s.d. 2017 |
2013 | Rp5.000.000.000 | (Rp200.000.000)* | PPh Final 1% x Rp5 M |
2014 | Rp8.000.000.000 | Rp500.000.000 | Tarif Pasal 17, UU PPh, PKP = Rp500juta-Rp200juta = Rp300juta |
Berdasarkan data tersebut, maka:
- CV Karya Serasi dapat melakukan kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp300.000.000,00 mulai tahun 2013 s.d. tahun 2017.
- Pada tahun 2013 CV Karya Serasi dikenai PPh yang bersifat final sebesar 1%, sehingga kerugian pada tahun tersebut yakni sebesar Rp200.000.000,00 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
- Pada tahun 2014, CV Karya Serasi tidak lagi dikenai PPh yang bersifat final sebesar 1% tetapi dikenai PPh sesuai tarif umum UU Pajak Penghasilan. Penghasilan Kena Pajak 2014 = Rp200.000.000,00, yaitu laba fiskal tahun 2014 = Rp500.000.000,00 dikurangi kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp300.000.000,00.
0 comments:
Post a Comment