-->
Home » » Contoh Perhitungan PPh Pasal 23/26 Part 2

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23/26 Part 2

Written By YCS on Tuesday, March 24, 2015 | 9:52 AM

Melanjuti posting kita sebelumnya Contoh Perhitungan PPh Pasal 23/26, pada kali ini kita coba sajikan contoh lainnya untuk perhitungan PPh Pasal 23/ 26.

ROYALTI

NOMOR LICENSE PADA PRODUK SOFTWARE

PT Bikin Aplikasi sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
  • PT Wow System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
  • PT Bento (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;
  • PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Bikin Aplikasi tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Mengingat nomor/ kode licence pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Bikin Aplikasi dari:
  1. penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Wow System dan PT Bento tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
  2. pemberian jasa instalasi software kepada PT Bento dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar: 2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;
  3. pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar: 2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).
Kewajiban PT Bento sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bikin Aplikasi;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bikin Aplikasi;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.

BUNGA

BUNGA PINJAMAN

PT Toy Bergetar yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak pada tanggal 1 November 2012 melakukan pinjaman kepada PT Berlian Adje, yang bergerak di bidang usaha pengolahan limbah plastik (Wajib Pajak badan usaha bukan bank dan bukan penyalur pinjaman), sebesar Rp200.000.000,00 dan kepada Sdr. Tarno Sutarno sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk melakukan ekspansi usaha. Berdasarkan perjanjian antara PT Toy Bergetar dengan kreditor disepakati bahwa bunga pinjaman masing-masing adalah sebesar Rp3.000.000,00 dan Rp1.500.000,00 perbulan (suku bunga 18%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Pembayaran angsuran dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2012 dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Toy Bergetar kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Toy Bergetar.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 untuk:
  • PT Berlian Adje adalah sebesar: 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
  • Sdr. Tarno Sutarno adalah sebesar: 15% x Rp1.500.000,00 = Rp225.000,00
Kewajiban PT Toy Bergetar sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp450.000,00 atas pembayaran bunga kepada PT Berlian Adje dan Rp225.000,00 atas pembayaran bunga kepada Sdr. Tarno Sutarno dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak dilakukannya pemotongan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

DIVIDEN

DIVIDEN YANG DITERIMA OLEH BADAN

PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Pembagian dividen kas untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10% sebesar @Rp50,00 per saham;
  • Pembagian dividen saham sebesar 1% untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 20%;
  • Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan laba yang ditahan yang dibentuk dari tahun-tahun sebelumnya;
  • Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012.
Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
  • PT Adja Kelalen dengan kepemilikan 70%;
  • PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;
  • PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.
Berikut adalah ikhtisar hak-hak para pemegang saham atau ekuitas perusahaan pada tanggal 15 Nopember 2012:
Saham Biasa, nominal @ Rp5.000,00 (100.000 lembar beredar) Rp500.000.000,00
Agio Saham Biasa Rp100.000.000,00
Laba Ditahan Rp650.000.000,00
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, pada dasarnya dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan terutang PPh Pasal 23, namun demikian dalam hal dividen tersebut diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
maka atas pembayaran dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak. PPh Pasal 23 atas dividen PT Inyong Bae, Tbk. terutang pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) yaitu pada tanggal 14 Desember 2012.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
  1. PT Adja Kelalen yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 70% tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan sahamnya di PT Inyong Bae Tbk. diatas 25% dan dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  2. PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan saham sebesar 20% dipotong PPh Pasal 23 walaupun dividen tersebut diberikan dalam bentuk saham. Total kepemilikan saham PT Ricca Kepribhen adalah 20% x 100.000 lbr = 20.000 lbr
    Nilai dividen saham:
    1% x 20.000 lbr x Rp5.000,00 = Rp1.000.000,00.
    PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
  3. PT Medhang Jahe dengan kepemilikan saham sebesar 10% dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
    Total kepemilikan saham = 10% x 100.000 lbr = 10.000 lembar
    Nilai dividen = Rp50,00 x 10.000 lembar = Rp500.000,00
    PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp500.000,00 = Rp75.000,00
Kewajiban PT Inyong Bae Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000,00 dan Rp75.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ricca Kepribhen dan PT Medhang Jahe;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2012 paling lambat tanggal 21 Januari 2014.

KOMISI PENJUALAN

PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia.
Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.
Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.
Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp25.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
  • diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
  • merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;
maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.
Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

Listing Fee

PT Ringin Ageng Tbk. merupakan perusahaan industri makanan ringan. Dalam rangka memasarkan produk, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan kerjasama dengan outlet-outlet yang salah satunya adalah PT Lucky Mart. Dalam transaksi yang dilakukan terdapat biaya listing fee yaitu biaya pendaftaran atas produk yang akan dipasarkan dalam outlet-outlet tersebut.
Pada tanggal 10 Juni 2013, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan pembayaran listing fee kepada PT Lucky Mart sebesar Rp14.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Penghasilan listing fee berupa biaya pendaftaran atas produk baru sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima oleh PT Lucky Mart bukan merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23. PT Ringin Ageng Tbk. tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

PEMBAYARAN DIVIDEN KE LUAR NEGERI DAN PENJUALAN HARTA

PEMBAYARAN DIVIDEN KE LUAR INDONESIA

PT Flip Light Indonesia sebuah perusahaan penanaman modal asing, pada tanggal 10 Mei 2013 mengumumkan pembagian dividen dari keuntungannya di tahun 2012, antara lain kepada:
  • Mr. Sneijder, Subjek Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan format yang telah ditentukan yang diserahkan kepada PT Flip Light Indonesia), sebesar Rp300.000.000,00;
  • perusahaan Spurs Vehicle Co., perusahaan yang berkedudukan di Mauritius, sebesar Rp5.000.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan objek PPh. Apabila penerima dividen tersebut adalah:
  • Wajib Pajak badan dalam negeri (kecuali Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam halaman 49) dan Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen;
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen;
  • Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap
maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait. Untuk dapat dipotong PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai dengan P3B maka Wajib Pajak luar negeri penerima penghasilan harus dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan format yang telah ditentukan kepada pemotong PPh.
Kewajiban PT Flip Light Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah:
  1. PT Flip Light Indonesia memotong PPh Pasal 26 sebesar: a. 10% x Rp300.000.000,00 = Rp30.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Mr. Sneijder. Berdasarkan P3B Indonesia-Belanda atas dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif tidak lebih dari 10%;
    b. 20% x Rp5.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Spurs Vehicle  Co. Tarif yang digunakan sesuai dengan Pasal 26 yaitu 20% karena tidak ada P3B antara Indonesia-Mauritius;
  2. menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pembayaran dividen tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.

PENJUALAN SAHAM YANG DIMILIKI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Wow Way Co. (perusahaan di Cina) adalah salah satu pemegang saham PT Indonat. Wow Way Co. di bulan Januari 20113 menjual saham yang dimilikinya di PT Indonat kepada PT Holdindo (perusahaan di Indonesia) senilai Rp5.000.000.000,00 dan kepada Tematek Co. (perusahaan di Malaysia) senilai Rp20.000.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Penghasilan dari penjualan saham Perseroan Terbatas dalam negeri yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
Perseroan Terbatas dalam negeri tersebut adalah Perseroan Terbatas yang:
  • sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham yang berstatus Wajib Pajak luar negeri; dan
  • tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik.
Pemotong PPh Pasal 26 ini adalah pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.
Bagi pemegang saham Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada di Indonesia.
Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 PT Holdindo adalah:
  1. PT Holdindo memotong PPh Pasal 26 sebesar Rp250.000.000,00 (20% x 25% x Rp5.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayarkan kepada Wow Way Co;
  2. menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 26 oleh PT Indonat adalah sebagai berikut:
  1. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 (20% x 25% x Rp20.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co;
  2. menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipungut atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.

PEMBAYARAN JASA KE LUAR NEGERI

PT Sistama Indonesia melakukan pembayaran kepada System International Co. atas jasa manajemen senilai Rp500.000.000,00. System International Co. berkedudukan di Inggris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Penyerahan jasa oleh System International Co. tersebut dilakukan langsung tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Inggris adalah salah satu negara mitra P3B Indonesia, sehingga perlakuan PPh bagi Wajib Pajak luar negeri (resident) Inggris harus memperhatikan ketentuan dalam P3B. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh System International Co. untuk dapat menggunakan P3B dalam rangka pemotongan PPh adalah Surat Keterangan Domisili. Jenis penghasilan yang dibayarkan oleh PT Sistama Indonesia kepada System International Co. adalah penghasilan dari jasa. Dalam kasus ini, berdasarkan P3B Indonesia-Inggris maka penghasilan dari jasa hanya dapat dikenai pajak di Inggris karena System International Co. tidak mempunyai BUT di Indonesia.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger