-->
Home » » Penjelasan Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhanan untuk Ocean Going

Penjelasan Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhanan untuk Ocean Going

Written By YCS on Sunday, December 11, 2016 | 2:40 AM

Postingan kali ini mencoba untuk menyampaikan penjelasan Pemerintah terhadap pertanyaan-pertanyaan terkait dengan implementasi PP 74 Tahun 2015 (Perlakukan
PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri). Peraturan tersebut memberikan fasilitas pembebasan PPN Jasa Pelayanan Kapal (labuh, tambat, tunda, pandu) dan Jasa Pelayanan Barang (bongkar muat). WP yang diberikan fasilitas adalah Kapal Nasional dan Kapal Asing. Namun, dalam penerapannya, masih terdapat kebingungan di antara para Pengusaha dan Operator Pelabuhan.

Pertanyaan dari para Pengusaha:

  1. Atas syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia":

    • Apakah perusahaan angkutan laut diharuskan memberikan bukti/dokumen yang menunjukkan bahwa untuk kapal tertentu yang dilayani Badan Usaha Pelabuhan memenuhi syarat tersebut?

    • Dalam hal periode bulan November sampai dengan Desember 2015, suatu kapal tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia, akan tetapi pada bulan Januari 2016 kapal tersebut mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia, bagaimana dengan perlakuan PPN-nya?

    • Jika suatu perusahaan angkutan laut mengoperasikan kapal-kapal yang sebagian untuk kegiatan angkutan laut luar negeri (tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia) dan sebagian lainnya untuk kegiatan angkutan laut dalam negeri (mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia), apakah perusahaan angkutan laut tersebut berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN?

  2. Atas syarat "negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan  perlakuan  yang  sama  terhadap  kapal  angkutan  laut  Indonesia berdasarkan asas timbal balik":
    • Selain sertifikat domisili (certificate of domicile, "COD"), dokumen-dokumen apa yang harus diberikan oleh perusahaan angkutan laut untuk menunjukkan bahwa negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Apakah harus berupa perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal perusahaan angkutan laut tersebut? Apakah dapat berupa surat keterangan dari otoritas pajak negara asal perusahaan angkutan laut tersebut? Atau ada dokumen khusus yang harus diberikan? Apakah bukti/dokumen tersebut harus disediakan dan hanya berlaku untuk setiap Faktur Pajak yang diterbitkan?

    • Jika suatu kapal dioperasikan oleh beberapa perusahaan angkutan laut asing (konsorsium atau vessel sharing agreement), apakah dokumen-dokumen harus disediakan oleh masing-masing  angkutan laut asing atau cukup satu set untuk/atas nama perusahaan angkutan laut asing yang menjadi koordinator? Jika tidak semua negara asal angkutan laut asing tersebut memberikan perlakukan yang sama terhadap kapal laut Indonesia, apakah hanya angkutan laut asing yang negara asalnya memberikan perlakuan sama yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN?

  3. Atas implementasi Pasal 4 PP 74 Tahun 2015, bahwa dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi maka PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri yang dibebaskan tersebut wajib dibayar paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, apakah pembayaran tersebut dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak, dan bagaimana mekanismenya?

  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, perusahaan angkutan laut asing dalam rangka melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum (agen umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal). Dalam hal invoice/nota jasa kepelabuhanan diterbitkan/ditujukan kepada agen umum. Apakah fasilitas dibebaskan dari pengenanan PPN tetap dapat diberikan?

Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan dan permasalahan sebagaimana dimaksud, disampaikan bahwa:
  1. Atas syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia", dijelaskan sebagai berikut:
    • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 tersebut tidak mengatur mengenai persyaratan dokumen yang harus diserahkan oleh perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri sebagai bukti pemenuhan syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia". Namun demikian, Badan Usaha Pelabuhan dapat mengetahui bahwa suatu kapal tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri berdasarkan dokumen dari otoritas/instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    • Selain itu, dalam rangka pelaksanaan asas cabotage, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa hanya perusahaan angkutan laut nasional dengan kapal berbendera Indonesia yang dapat melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri (mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia), sedangkan perusahaan angkutan laut luar negeri dan kapal berbendera asing tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

    • Fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu untuk kegiatan angkutan laut luar negeri hanya diberikan apabila memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia".

    • Perusahaan angkutan laut hanya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atas jasa kepelabuhanan tertentu yang diberikan kepada kapal yang dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri yang memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia".

  2. Terkait syarat "negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik", disampaikan:

    • Berdasarkan surat Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, nomor S-490/KF.2/2015 tanggal 17 Desember 2015 disampaikan daftar negara yang memberikan pembebasan PPN atas jasa bongkar muat peti kemas di sea side area sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan nomor KU202/1/13/DTPL-12 tanggal 27 September 2012.

    • Jika suatu kapal dioperasikan oleh beberapa perusahaan angkutan laut asing (konsorsium atau vessel sharing agreement), maka pada prinsipnya jasa kepelabuhanan tertentu diserahkan kepada masing-masing perusahaan angkutan laut asing tersebut. Fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu hanya diberikan kepada perusahaan angkutan laut asing yang negara asalnya juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa kepelabuhanan tertentu.

    • Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 tidak terpenuhi, maka PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri yang dibebaskan tersebut wajib dibayar paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

    • Pembayaran kembali PPN tersebut dapat dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    • Dalam hal penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut asing, invoice/ nota jasa kepelabuhanan tertentu diterbitkan/ditujukan kepada perusahaan angkutan laut asing sebagai penerima jasa, bukan kepada agen umum, kecuali agen tersebut merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) perusahaan angkutan laut asing tersebut. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPN atas jasa kepelabuhanan tertentu diberikan kepada perusahaan angkutan laut asing atau agen sebagai BUT perusahaan angkutan laut asing tersebut.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger