-->
Home » , » Pemindahbukuan Karena Salah Setor Pajak

Pemindahbukuan Karena Salah Setor Pajak

Written By YCS on Thursday, September 18, 2014 | 2:59 PM

Suatu hari, ada kawan yang bekerja di perusahaan swasta, kebingungan karena dia salah melakukan pengisian ssp untuk PPh 21 namun kode MAP yang beliau cantumkan untuk PPN, sehingga terinput oleh bank sebagai "setoran PPN".
Kawan ini khawatir gajinya dipotong perusahaan karena kesalahan yang dia lakukan.

Pemindahbukuan Karena Salah Setor Pajak

Contoh Kasus I: 
WP bermaksud membayar PPh Pasal 21 masa Desember 2013 dengan kode jenis setoran 4111121-100, namun diisi dalam SSP untuk pembayaran PPN Masa dengan kode jenis setoran 411211-100 untuk masa pajak Desember 2013.

Contoh Kasus II: 
PT ABC potong PPh Pasal 23 bulan Agustus 2013 sebesar Rp45.000.000, atas transaksi jasa. Namun, ketika melakukan pembayaran melalui SSP, staff PT ABC salah menulis nominal menjadi Rp54.00.000. Jadi, ada kelebihan pembayaran PPh 23 sebesar Rp19.000.000.

Salah Setor Pajak
Salah Setor Pajak
Kasus seperti ini memang sering terjadi, umumnya karena faktor kekhilafan saja. Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka kita perlu mengacu ke Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, WP melakukan tindakan berikut:
  1. Untuk Kasus I:

    • WP boleh tetap menggunakan SPP Masa PPN tersebut sebagai bukti setoran untuk SPT Masa PPN Desember 2013, dan kemudian dapat setor lagi PPh Pasal 21 masa Desember 2013; atau
    • WP dapat memperbaiki kesalahan dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pajak untuk mengubah setoran atas PPN Masa Desember 2013 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2013.
      a) Apabila Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterima sebelum tanggal 20 Januari 2014 maka Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 kurang bayar  masa Desember 2013 dilampiri PBK tersebut.
      b) Apabila PBK diterima setelah tanggal 20 Januari 2014 maka Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan terlebih dahulu dengan status nihil, kemudian apabila telah diterima PBK maka dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2013.

  2. Untuk Kasus II
    • WP harus mengajukan surat permohonan pemindahbukuan PPh Pasal 23 yang lebih bayar untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Lebih bayar tersebut tidak akan secara otomatis mengurangi PPh Pasal 23 masa pajak bulan berikutnya, apabila tidak dilakukan PBK (Pemindahbukuan).
      KPP akan terbitkan Surat Pemindahbukuan dari KPP (WP lalu input di masa pajak bulan September). Nomor PBK-nya dijadikan pengganti nomor SSP jika PBK ke PPh Pasal 23.

    • Apabila WP tidak yakin bahwa dibulan depan PPh 23-nya sebesar Rp.18.000.000 atau lebih besar dari PBK yang diajukan, WP bisa mengalihkan kelebihan pembayaran tersebut untuk PPh selain Pasal 23, misalnya: dialihkan sebagai penyetoran PPh 21.
      Kalau PBK-nya selain ke PPh 23, misalnya PPh 21, untuk mengisi NTPN kita tinggal mengisi NTPN yang sudah ada, yaitu yang bulan Agustus.

  3. Dalam membuat Surat Pemindahbukuan terdapat 2 (dua) surat yang harus di buat yaitu:
    1) Surat Permohonan Pemindahbukuan
    2) Surat Pernyataan bahwa SSP tersebut belum dikreditkan
    Contoh kedua surat tersebut disajikan di bagian bawah.

  4. Kalau surat kita sudah diterima, biasanya KPP akan memproses kira-kira 2 (dua) minggu atau paling lama sebulan (harus giat tanya ke AR). Lamanya waktu tersebut karena KPP terlebih dahulu membuat surat konfirmasi kepada bank terkait, mengenai keabsahan transaksi pembayaran melalui SSP yang diajukan.

  5. Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK). Nomor PBK tersebut digunakan sebagai pengganti nomor SSP.
Berikut contoh surat permohonan pemindahbukuan dan surat peryataan, karena kesalahan dalam penulisan Kode Setor dalam SSP (Kasus I):

Jakarta,

Nomor : ...
Lampiran : SSP Lembar 1
Perihal : Permohonan Pemindahbukuan

Kepada Yth,
Kepala Kantor
KPP Pratama Jakarta
Jl. 

Dengan hormat,

Bersama ini, kami atas nama:
Nama WP : ...
NPWP : ...
Alamat : ...

Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan karena kekeliruan penyetoran Pajak Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2013 dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Pasal 3 (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991, menyatakan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan atas kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. Pada tanggal 10 Januari 2014, kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp100.000.000 (terlampir) atas PPh Pasal 21 Masa Desember 2014.
  3. Alasan kami mengajukan pemindahbukuan adalah dikarenakan terdapat kesalahan dalam menuliskan kode jenis setoran pajak atas SSP yang dibayar pada tanggal 10 Januari 2014 untuk pembayaran PPh 21 Masa Desember. Kode jenis setor yang tercantumkan dalam SSP adalah 411211-100 (PPN Masa), seharusnya adalah 411121-100 (Masa PPh Pasal 21).
  4. Berdasarkan pasal 3 (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 88 / KMK.04 / 1991, pemindahbukuan dapat karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain
  5. Mengacu kepada peraturan tersebut di atas, kami mohon untuk dilakukannya pemindahbukuan untuk membetulkan kesalahan pengisian SSP tersebut untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 Masa Desember 2013. Kami mohon SSP tersebut dipindahbukukan dengan perincian di bawah ini:
Semula:


Nama WP : ...
NPWP : ...
Alamat : ...
Jenis Pajak : PPN
Masa Pajak : Desember 2013
MAP Kode Jenis Pajak : 411211
Kode Jenis Setoran : 100
Tanggal SSP : 10 Januari 2014
Jumlah Setoran : Rp100.000.000
NTPN : (16 digit)

Menjadi:


Nama WP : ...
NPWP : ...
Alamat : ...
Jenis Pajak : PPh Pasal 21
Masa Pajak : Desember 2013
MAP Kode Jenis Pajak : 411121
Kode Jenis Setoran : 100
Tanggal SSP : 10 Januari 2014
Jumlah Setoran : Rp100.000.000
NTPN : (16 digit)

Jumlah Pemindahbukuan: Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

Besar harapan kami, permohonan ini dapat dikabulkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

xxxxxxxxxxxxx

Direktur

Lampiran:
1. SSP lembar ke-1 atas PPN Masa Desember 2013 sejumlah Rp100.000.000.

Surat Pernyataan

No.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ...
Jabatan : ...
Perusahaan : ...

menyatakan dengan ini bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) dengan rincian :

Nama WP : ...
NPWP : ...
Alamat : ...
Jenis Pajak : PPN
Masa Pajak : Desember 2013
MAP Kode Jenis Pajak : 411211
Kode Jenis Setoran : 100
Tanggal SSP : 10 Januari 2014
Jumlah Setoran : Rp100.000.000
NTPN : (16 digit)

Adalah merupakan kesalahan setoran pajak kami, dan belum pernah di kreditkan, maka kami bermaksud untuk melakukan pemindahbukuan kepada setoran pajak atas:

Jenis Pajak : PPh Pasal 21
Masa Pajak : Desember 2013
MAP Kode Jenis Pajak : 411121
Kode Jenis Setoran : 100
Jumlah Pemindahbukuan : Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk kelengkapan permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh ……………………………………………. karena terjadi kekeliruan pengisian kode jenis setoran pajak pada SSP yang telah disetor.

Jakarta,

xxxxxxxxxxxx

Direktur
Share this article :

94 comments:

  1. Klo yg salah adalah penginputan tahunnya gmana mas?
    Ut byr pajak 2013 tp terinput 2015. Tp kode MAP dan jenis setorannya benar..

    ReplyDelete
  2. Kalo saya ga salah tangkap, WP salah input di e-SPT untuk masa di tahun 2013, namun masa pajak-nya terinput masa di tahun 2015, gitu ya? Bisa terjadi gitu ya? Setahu saya sih kalo isian tahun pajak (misal 2015) melebihi tanggal saat input (misal 2013), akan ada peringatan dari sistem e-SPT. Apa proses inputnya di tahun 2015?
    Pada prinsipnya, selama belum dilakukan pemeriksaan, bisa dilakukan pembentulan SPT Masa Tahun 2013. Login ke e-SPT pajak terkait yang mau dibetulkan, buka "buat SPT Pembetulan".
    Hubungi 500200 untuk konsultasi atau ke account representative Anda untuk penjelasan lebih lanjut.

    ReplyDelete
  3. Kalau keliru ngimput yg seharusnya honor pns(402) tetapi ditulis rutin pns (100).. apa perlu perbaikan? Gimana prosesnya? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini e-spt untuk bendahara pemerintah ya..., pph honor non rutin (final) tapi terinput sebagai pph gaji rutin. Jelas perlu pembetulan. Saya sih ga ahlinya di aplikasi e-spt. Coba buka Isi SPT> Daftar Bukti Potong > Tidak Final (1721-II). Trus centang data yang salah, klik hapus. Trus input lagi data yang sama ke menu Final (1721-III). Kalo data yang akan dibetulkan cukup banyak, kita bisa hapus data yang akan kita betulkan yang ada di jendela daftar pemotongan pajak. Lalu, gunakan fasilitas impor data untuk memasukkan datanya kembali.
      Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi AR anda

      Delete
  4. Jika terjadi salah hitung sehingga mengakibatkan lebih bayar ( setor 18.700.000 tp ternyata salah hitung,yang benar 12.700.000 ada kelebihan 6.000.000). apa perlu pindah buku apa cuma cukup dikompensasi ke masa selanjutnya.terima kasih

    ReplyDelete
  5. contoh tadi dalam pelaporan pph pasal 21.mohon bantuannya....trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya untuk kasus lebih setor ada dua cara:
      1. Cara cepat: Kompensasi ke masa pajak berikutnya
      Sama halnya dengan lebih bayar SPT Masa PPN, lebih bayar PPh 21 dapat dikompensasikan ke SPT Masa kurang bayar pada masa pajak berikutnya pak.
      2. Cara lambat: pemindahbukuan.
      Kasus lebih setor bisa juga diatasi dengan mengajukan pemindahbkuan, namun prosesnya akan lebih lama selesainya dibandingkan dengan cara kompensasi.
      Demikan, semoga membantu...

      Delete
    2. kalo cara kompensasi ke masa pajak berikutnya bagaimana caranya pak

      Delete
    3. Tolong Pak, apakah kasus kelebihan bayar ini, lebihnya bisa diambil secara cash? Karena kami tdk ada transaksi lg di bulan berikutnya.
      Karena pada setoran pajak pph psl 23 itu saya setor manual, dan salah. Jika bisa, mhn infokan caranya pak. Makasih.

      Delete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Selamat Sore Pak Yulias...
    Saya mau bertanya. Telah terjadi lebih bayar pada pph final bln agustus, krn saya salah membuka data. Yang hrsnya saya bayarkan untuk bln agustus trnyta saya membuka data bulan juli. Dan trjadi lebih bayar sekitar 300rb. Mohon solusinya pak.
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini kasus salah input kan ya.., pada prinsipnya, selama belum dilakukan pemeriksaan, bisa dilakukan pembentulan SPT Masa. Login ke e-SPT pajak terkait yang mau dibetulkan, buka "buat SPT Pembetulan".
      Hubungi 500200 untuk konsultasi atau ke account representative Anda untuk penjelasan lebih lanjut.

      Delete
  8. jika saya salah input kode setoran PPH Pasal 21 pesangon terbayar oleh saya PPH 21 Masa...dan pada saat saya input di E-SPT PPH 21 tidak ada no NTPN NY. maka CSV tidak bisa di tarik, jadi yang harus saya lakukan gmn ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NTPN ga ada karena ga dikasih oleh bank nya? coba minta ke banknya.., harus ada donk NTPN

      Delete
  9. Mohon Penjelasan pak, saya seharusnya setor dengan kode setoran pph pasal 23 (411124-100)tapi disetor dengan kode setoran pph 22 (411122-100), pada laporan SPT masa nanti apakah saya laporkan sebagai spt pph 23 atau 22?, atau menunggu jawaban atas permohoanan pemindahbukuan?, demikian terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya sih mesti nunggu bukti PBK, tapi coba aja gini..., buat SPT PPh 23, dilampiri SSP lb 3 (masih PPh 22), dan dilampiri copy surat permohonan PBK, namanya juga usaha... he he, untuk pastinya hubungi AR anda...

      Delete
  10. PT ABC potong PPh Pasal 23 bulan Desember 2015 sebesar Rp45.000.000, atas transaksi jasa. Namun, ketika melakukan pembayaran melalui SSP, staff PT ABC salah menulis nominal menjadi Rp54.00.000. Jadi, ada kelebihan pembayaran PPh 23 sebesar Rp19.000.000.

    Salah Setor Pajak
    Salah Setor Pajak
    Kasus seperti ini memang sering terjadi, umumnya karena faktor kekhilafan saja. Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka kita perlu mengacu ke Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.


    dan dari kasus ini saya baru tau kalo kesalahan input di MEI 2016 ada revisi. sementara udah lapor SPT Tahunan di 2015. mohon bantuannya pak untuk solusinya. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berarti masalahnya adalalah kelebihan setor ya, artinya bukti potong sudah benar? bukan kelebihan potong? kalo kelebihan setor, ya dengan PBK aja bu, tetap bisa dilakukan selama belum ada pemeriksaan/verifikasi KPP.

      Delete
    2. saya ingin bertanya apakah bisa di lakukan pbk jika terjadi keslahan kode akun pajak pph 4(2)411128 - 409 seharusnya PPN 411211 - 100 terima kasih

      Delete
    3. saya ingin bertanya apakah bisa di lakukan pbk jika terjadi keslahan kode akun pajak pph 4(2)411128 - 409 seharusnya PPN 411211 - 100 terima kasih

      Delete
    4. Bisa bu, kesalahan kode akun bisa dengan PBK, lihat contoh diatas, untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR anda

      Delete
  11. Mohon Bantunnya,

    ada 2 perusahaan berbeda yang saya tangani pembayaran pajaknya, padasaat memasukkan data di E-billing website Pajak terjadi kesalahan input yang seharusnya untuk PT A saya input ke PT B, mohon penjelasannya
    1. apakah bisa melakukan PBK antara PT yang satu ke PT yang Lain ?
    2. apakah PT A nanti akan tercatat keterlambatan pembayaran?
    3. jika bisa dilakukan PBK butuh waktu berapa lama? sedangkan PT A harus melaporkan pajaknya sebelum tanggal 20.

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah input data WP sendiri termasuk lingkup pemindahbukuan. Yang mengajukan WP yang menyetor. Kalo tanggal setornya kan ga berubah, di bukti PBK nya tetap dicantumkan tanggal setor..., proses PBK = paling lama 30 hari. cek aja lagi PMK No.242/PMK.03/2014, atau untuk pastinya coba hubungi AR anda...

      Delete
  12. Kalau di ebilingnya kita salah ketik bulan gmna pak.. yang seharusnya bayar bulan juni malah juli.. dan sudah di bayar ke kantor pos dengan data bulan juli bukan juni

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah setor ya...? gunakan mekanisme PBK pak.. pastinya silakan hubungi AR anda.

      Delete
  13. Pagi pa yulius.
    Saya rama.
    Saya mau tanya.
    Kalo pemindahbukuan setor Pajak PPn dan PPh dari PT.A di pindah menjadi PT.B bisa yidak ya pak.
    Terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah untuk kesalahan penulisan WP lawan di faktur pajak PPN, harus dengan pembatalan faktur pajak, sistem e-billing nya yang mensyaratkan begitu.., untuk pastinya coba hubungi AR anda...

      Delete
  14. Pak saya mau tanya, saya ada case seperti ini :
    PT. A mengajukan SPT. Y (Perpanjangan) dan sudah menyetor PPh Pasal 29 sebesar 200 juta.
    Ternyata setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh KAP , PPh 29 yang terutang seharusnya 50 Juta, karena ada adjusment biaya. SPT Tahunan normal juga ditampilkan kurang bayar Rp 50 juta.
    Apakah kelebihan bayar tersebut dapat di PBK ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PBK karena kelebihan bayar ada syaratnya bu, yaitu kelebihan pembayaran pajak atau adanya pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) atau surat keputusan lainnya (dari DJP)yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

      Delete
    2. Jadi seharusnya cara apa yang dilakukan oleh perusahaan saya untuk case seperti ini pak?
      Atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

      Delete
  15. Pak , saya mau tanya . Dari januari-mey nama Pt.A bulan juni kami perubahan nama menjadi PT.b . Sewaktu di pt.a ada kelebihan byr , jdi terjadi kesalahan swktu pt.b menyambungkn klbihan bayar d pt.a . Sementara npwp nya telah berubah . Apa yang harus dilakukan?

    ReplyDelete
  16. Pak , saya mau tanya . Dari januari-mey nama Pt.A bulan juni kami perubahan nama menjadi PT.b . Sewaktu di pt.a ada kelebihan byr , jdi terjadi kesalahan swktu pt.b menyambungkn klbihan bayar d pt.a . Sementara npwp nya telah berubah . Apa yang harus dilakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah saya baru tahu ada kasus gini, tapi secara aturan, PBK bisa dilakukan untuk "WP yang sama atau berlainan". Kalo mekanismenya sih sama aja dengan PBK lainnya. Coba tanya ke AR nya bu...

      Delete
  17. pak saya mau tanya. ada kasus datang seorang konsultan membawa slip setoran pajak ke bank akan tetapi si konsultan tersebut salah memberikan kode billing ke teller ,yg seharusnya untuk si A tetapi malah ke si B dan nominalnya pun berbeda dari sumber dana yg dikasih, akan tetapi teller sudah terlanjur melakukan pembayaran dan konsultannya pun tanda tangan dibukti pengesahan. Dan yg menjadi masalahnya ternyata si B ini bukan client dr si konsultan sedangkan teller dpt kode billing dr konsultan, dan si konsultan tdk mau menambahkan sumber dana akibatnya teller selisih kurang. Lalu apa yang hrs dilakukan bank pak? karena si B ini tinggalnya di medan, apakah bisa uangnya dikembalikan dr pihak pajak agar teller tdk selisih kurang. mohon bntuan solusinya pak. mksh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan PBK bisa diubah dari B jadi A, tapi untuk selisih kurang yang dimaksud, saya kurang paham..., kalo ga salah tangkap konsultan setor kas Rp100, teller terima Rp100, tapi register di SSP Rp90, gitu ya? kalo gitu mah ga bisa diubah. Artinya kan Negara hanya terima Rp90. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR anda...

      Delete
    2. Kak maaf saya kejadiannya sama, proses apa saja yg bisa ditempuh agar uangnya kembali? Mohon arahannya, terimakasih

      Delete
  18. Pak saya mau tanya saya ada potong pph23 dr perusahaan si A ternayata faktur yg dibukakan itu faktur pembelian barang bukan jasa pemasangan sedangkan pph23 yg saya potong 2%nya sudah saya setorkan..apakah itu bisa di kreditkan kembali? Thanx

    ReplyDelete
  19. Pak saya mau tanya saya ada potong pph23 dr perusahaan si A ternayata faktur yg dibukakan itu faktur pembelian barang bukan jasa pemasangan sedangkan pph23 yg saya potong 2%nya sudah saya setorkan..apakah itu bisa di kreditkan kembali? Thanx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksudnya, karena pembelian barang, maka seharusnya ga kena PPh 23 (dan PPh lainnya), gitu ya? Bukan dikreditkan pak, tapi dipindahbukukan menjadi setoran PPh lainnya... Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR anda...

      Delete
  20. Slmt siang pak. Kalau yg salah input itu NOP nya gimana ya? Misalnya nop akhiran seharusnya 26430 namun yg terinput 26340 dan sudah dibayar. Bagaimana ralatnya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. NOP PBB ya bu? waduh, kalo itu aturannya ada di PEMDA, saya ga update...

      Delete
  21. pak saya mau tanya, kalau saya membayar pajak yang seharusnya untuk PPH Final tapi di kode saya bayarkan PPH 23, bagaimana cara pemindah bukuannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PBK bisa antar jenis pajak, kalo caranya ya sama aja pak..., mohon cek kembali uraian di atas, trims. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR anda...

      Delete
  22. Gan, jadi kemarin saya bayar pajak harusnya 6.026.400 namun salah bayar jadi 6.629.040. nah kan keleihan. itu harus bagaimana yaa? mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan cara PBK pak, caranya mohon liat "Kasus II". Trims. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR anda...

      Delete
  23. Bapak Yulias Sihombing
    Saya mau tanya kalau ssp sudah dilaporkan tapi ternyata salah massa pajaknya apa bisa dilakuka pemindah bukuan. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa pak..., PBK bisa karena kesalahan pengisian SSP, selama belum dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR anda...

      Delete
  24. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  25. Selamat siang pak, saya mau tanya klau pembayaran antara sap dan bphtb nya keliru nominal nya kasusnya bagaimana ya pak penyelesaiannya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aduh, maaf, BPHTB masuk pajak daerah sekarang, jadi saya kurang paham ketentuan umum perpajakan daerah....

      Delete
  26. Pagii Mas, tanya tentang PBK,
    PBK ini diajukan karena pihak rumah sakit A salah pungut seharusnya PPN untuk PT. B, tapi yang di potong malah PT. C (perusahaan dimana saya bekerja)

    PBK sudah selesai, dan sudah dapat bukti PBKnya. bukti PBK tersebut saya kirim ke rumah sakit A saja atau harus saya kirimkan ke PT. B juga ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya, yang mengirim ke PT B seharusnya rumah sakit A, namun ga ada salahnya juga jika Rekan memberitahu langsung ke PT B.

      Delete
  27. selamat pagiii pak
    klo salah input kode akun pajak PPN gmna ya
    yg harusnya 411211 ney malah jadi 411221
    padahal saya sudah bayar k bank...namun setelah laporan k pajak ada kesalahan dari kode akun pajak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dengan permohonan Pbk dulu, lalu setelah ada bukti Pbk, kemudian sampaikan sebagai pengganti SSP yang salah tulis. Alternatif nya, rekan dapat juga melaporkan terlebih dahulu, lalu buat pembetulan SPT jika Pbk sudah diproses.

      Delete
    2. untuk proses pbk nya selesai kira2 makan brapa waktu lama?

      Delete
    3. biasanya paling lama 1 bulan pak, untuk lebih jelasnya silakan hubungi AR anda

      Delete
    4. Sore Pak, Saya mau tanya ?? Mengutip dari
      "klo salah input kode akun pajak PPN gmna ya
      yg harusnya 411211 ney malah jadi 411221
      padahal saya sudah bayar k bank...namun setelah laporan k pajak ada kesalahan dari kode akun pajak"

      Apa harus bayar lagi pak ? untuk melaporkan ulang PPN Masa tsb ? dan PBK tersebut dibayarkan ke bulan selanjutnya ?? Orang pajak disana bilang seperti itu...

      Saya masih kurang paham pak. Mohon bantuannya.

      Delete
  28. selamat pagi pak, saya ingin bertanya. saya salah potong pph 23 jadi lebih bayar sebesar Rp. 396.000,- di bulan maret 2016, tp saya baru mengetahuinya bulan 12 ini, apa bisa di pbk kan di bulan 12 ini pak ? terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa rekan..., selama belum dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi AR rekan...

      Delete
    2. Selamat Pagi pak

      Saya mau tanyakan, perihal pemindahbukuan.

      Saya ada kelebihan pp 46 di bulan november 2016 akibat pembetulan spt ppn, saya mau pindahkan ke ppn dn bulan april 2017.

      Kalau beda tahun begitu bisa tidak pak di lakukan pbk ?

      Mohon pencerahannya

      Delete
    3. PP 46 ini kan PPh atas peredaran bruto tertentu ya.... Maksudnya ada kelebihan pembayaran PPN karena ada pembetulan SPT Masa PPN? bisa bu, kalo gitu, ya baiknya kelebihan PPN tsb dikompensasi dengan SPT Masa bulan April 2017. Untuk lebih jelasnya silakan hubungi AR Rekan.

      Delete
  29. pak kalo salah jenis pajak dan jenis setoran tetapi belum bayar apa dilakukan PBK?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ga usah bu, prosedur PBK kalo sudah dibayar, untuk lebih jelasnya hubungi AR anda

      Delete
    2. mo tanya,,jika saya sudah bayar ppn lewat atm dgn idbilling tp saya salah dalam menjumlahkan besaran pajaknya,,apa sama langkahnya pak?

      Delete
  30. pagi pak. saya mau tanya. kalau pph 23 saya input jasa di kode 104 untuk freigt forwading.. padahal seharusnya 104 untuk jasa angkut/ekspedisi. itu bagaimana? apa saya harus merevisi? tolong bantuannya. terimakasih

    ReplyDelete
  31. siang pak, saya salah tulis nominal pembayaran di ssp pajak tahunan yang seharusnya 1.001.500 tapi saya tulis 801.500 jadi kurang bayarnya. ini bagaimana ya ?????

    ReplyDelete
  32. siangpak, saya ada salah tulis kode setoran pajak, harusnya 104, saya tulis 100, itu bagimana sedangkan ebilling nya sudah dibayarkan

    ReplyDelete
  33. Selamat siang pak .
    Saya mau bertanya kalau yg salah kode jenis setorannya apakah harus pbk juga?
    Yg tertulis 402 padahal seharusnya 100

    ReplyDelete
  34. selamat siang pak, untuk surat pernyataannya di bagian tanda tangan direktur diberi materai tidak ya ???

    ReplyDelete
  35. mau ty min jika Faktur Pajak atas nama PT (PPh 23) namun dipotong ke personal (PPh 21) bagaimana cara pelaporannya ? apa harus pemindahbukuan juga ?

    ReplyDelete
  36. Pak mau tny, apa benar kesalahan tulis ebilling, hrsnya 411211 (ppn) malah ke 411121 (pph21), tdk bisa di pbk? Mnrt AR kesalahan yg masuk ke rek 411121 pph 21 hny bisa digunakan utk pembayaran pph 21 bln berikutnya. Tdk bisa di pbk ke rek lain. Mohon bantuan jwbnnya. Terima kasih

    ReplyDelete
  37. selamat siang pak..mau tanya saya beli sebidang tanah kemudian saya bayar pajak penjual dn pembeli melalui ebilling semua kemudian saya setor ke bnk dki,info notaris pajk pembelinya salah harsnya tdk perlu ebilling,jd masuknya ke kas pusat bukan daerah,dan uang bphtb saya tdk bisa keluar dari pajak,bagaimana cara urusnya ya pak,soalnya ajb saya jd ga selesai karna notaris tdk mau selesaikan..mohon bantuannya.

    ReplyDelete
  38. Selamat Siang pa
    Apabila PBK diterima setelah tanggal 20 Januari 2014 maka Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan terlebih dahulu dengan status nihil, kemudian apabila telah diterima PBK maka dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2013

    Pertanyaanya pa
    apakah kena denda atas itu pembetulan SPT??

    terimakasih atas jawabannya y pa

    ReplyDelete
  39. Pak saya mau tanya, semisal saya melakukan pembayara PPN untuk CV. A ternyata keliru PT. B apa harus PBK?

    ReplyDelete
  40. kalau double bayar PPN harus pakai pemindahbukuan salah satu WP pak?

    ReplyDelete
  41. pak kalau saya salah setor harusnya saya setor utk STP tapi yg saya setorkan ke ppn , bagaimana apakah bisa dipindahbukukan??/

    ReplyDelete
  42. Bagaimana caranya kalau sala bayar denda pajak, salah masukkan kode di nomor ketetapan

    ReplyDelete
  43. Saya mau tanya. Bagaimana jika saya salah input kode billing di e-billing untuk ppn januari 2019, yg seharusnya ppn 411211 kode nya 100, malah saya salah input yaitu ppn 411211 kodenya 102. Dan hari ini tgl 28 februaari 2019 hari terakhir lapor pajak.
    Apakah saya mesti ke kantor pajak? Dan apakah ada denda karna kesalahan tersebut?

    ReplyDelete
  44. Pak mau tanya, semisal kesalahan NOP waktu pembuatan billing tapi sudah terlanjur bayar itu gmn?

    ReplyDelete
  45. Pak mau tanya, misalnya saya mencetak e billing tetapi karena kesalahan nilai pagu saya cetak lagi e billing baru yang benar. Karena kelalaian dan kurang teliti kedua2nya terlajur di bayar di bank itu gimana? Bisakah salah satunya di pindah bukukan untuk pembayaran kegiatan selanjutnya???

    ReplyDelete
  46. Selamat pagi, saya mau tanya proses pbk katanya sebulan, lalu lapor st nya bagaimana ya?

    ReplyDelete
  47. terima kasih. informasinya sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  48. mau tanya, saya juga skrng lagi dlm proses pemindahbukuan pajak krna kesalahan pada jenis pajak. sdh 20 hari belum juga selesai pemindahbukuannya. sdgkan laporan PPN terakhir dilaporkan tgl 31 januari 2020 ini. mau dibikin nihil tapi faktur pajaknya sdh dilaporkan sama lawan transaksinya. makanya sudah tidak bisa dibatalkan. solusinya gimana ya..?

    ReplyDelete
  49. kalau harus kena denda, apakah yg didenda hanya pada ssp yg salah..? karena pada bulan desember 2019 ada 3 faktur dan ssp yg saya buat. tapi 2 faktur dan sspnya tidak ada kesalahan. hanya 1 sspnya yg salah. ketiga2nya sudah dibayarkan dari awal januari 2020. apakah saya harus membayar denda atas ke tiga fakturnya? karena laporan ppnnya otomatis tertunda krna 1 ssp yg salah..

    ReplyDelete
  50. Kalau saya sudah membayar ppn untuk masa maret,tp ternyata di e billing salah input masa untuk april.bagaimana???

    ReplyDelete
  51. pagi pak mau tanya gimana ya caranya jika waktu mau validasi bphtb tapi ada salah ketik nop harus pemindah bukuan ya? itu langkah2 gimana aja ya? mohon di respon pak. tq

    ReplyDelete
  52. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  53. mau tanya, saya buat billing bulan mei 2020 dan sudah setor, mau di pindah bukukan ke masa september s/d April 2020, bagaimana caranya ?
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  54. Klo yg salah adalah penginputan NOP gimana ya?

    ReplyDelete
  55. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger